Penyerahan 600 Sertipikat PTSL di Desa Triwarno, Wujud Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat
Selasa, 23 Desember 2025 Sebanyak 600 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Triwarno di Balai Desa Triwarno, kegiatan ini dimulai pukul 09:00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses panjang program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat.
Acara penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Waka Yuridis Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Tedy Yusmanto Susilo Saputro, S.ST., Kepala Desa (Kades) Triwarno beserta perangkat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Ratusan masyarakat penerima manfaat juga turut hadir dengan antusias untuk menerima sertipikat tanah mereka.
Dalam sambutannya, Waka Yuridis Tim 2 PTSL menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti otentik kepemilikan dan untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah secara terstruktur dan serentak.
Bagi penerima manfaat yang hadir, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dibawa untuk proses pengambilan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terdapat juga mekanisme pengambilan bagi yang berhalangan hadir. "Bagi yang mewakili, harus dilengkapi dengan surat kuasa resmi," jelas Kepala Desa Triwarno.
Program sosialisasi hingga penerbitan sertifikat ini memiliki jangka waktu satu tahun anggaran. Diharapkan dengan diterimanya sertifikat ini, masyarakat Desa Triwarno dapat merasa tenang dan memanfaatkan tanahnya secara optimal karena sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.