Desa Triwarno

Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Triwarno

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Triwarno, sampaikan kritik, saran demi pelayanan yang lebih baik dari kami.

Berita Desa

        Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini. Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022. "Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022). 

Lantas, apa saja larangan yang dimaksud?

         Larangan pencatatan nama Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof ('). Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

       Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Tata cara pencatatan nama Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Sumber : https://newssetup.kontan.co.id/news/aturan-terbaru-pencatatan-nama-dilarang-disingkat-di-dokumen-kependudukan.

Beri Komentar

Desa

600

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI600penduduk

609

PEREMPUAN

PEREMPUAN609penduduk

1.209

TOTAL

TOTAL1.209penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARUM ROHMAWATI

Tidak Berada di Kantor

Sekretaris Desa

EFENDI

Tidak Berada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RINDHIK RIZKI ARROYAN

Tidak Berada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUMIATI

Tidak Berada di Kantor

Kasi Pelayanan

PAMUNGKAS ANGGIT NUGROHO

Tidak Berada di Kantor

Kaur Keuangan

DEDI SUPRIYADI

Tidak Berada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

ILHAM ALAMSACH

Tidak Berada di Kantor

Kaur Perencanaan

TRI ISWANTORO

Tidak Berada di Kantor

Kadus I

ARIF PRISWANTO

Tidak Berada di Kantor

Kadus II

JATMIKO

Tidak Berada di Kantor

Kadus III

ENDRO TYASMOKO

Tidak Berada di Kantor

Kadus IV

PUTRA DWY ASMARA

Tidak Berada di Kantor

Kadus V

JAKA RONALDO

Tidak Berada di Kantor

Kadus VI

SUPRIYANTO

Tidak Berada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
19-05-2025 jam 15:04:20
Shakemap
1.15 LU ; 97.11 BT
Magnitude 4.4
Kedalaman 16 km
Pusat gempa berada di laut 42 km barat daya Nias Utara
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Gunungsitoli, II - III Lahomi Nias Barat, II-III Nias Utara
Peta Jalan Desa
Website Instansi
 
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
19-05-2025 jam 15:04:20
Shakemap
1.15 LU ; 97.11 BT
Magnitude 4.4
Kedalaman 16 km
Pusat gempa berada di laut 42 km barat daya Nias Utara
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Gunungsitoli, II - III Lahomi Nias Barat, II-III Nias Utara
Peta Jalan Desa
Website Instansi
 

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 609.885.495,00Rp. 1.320.872.400,00

46.17%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 298.059.391,00Rp. 1.450.199.739,00

20.55%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.327.339,00Rp. 129.327.339,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.060.000,00Rp. 3.627.000,00

111.94%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.000.000,00Rp. 106.000.000,00

22.64%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 408.701.100,00Rp. 716.381.000,00

57.05%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 31.159.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 154.885.217,00Rp. 408.955.400,00

37.87%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 54.000.000,00

33.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 239.178,00Rp. 750.000,00

31.89%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 161.138.991,00Rp. 631.806.539,00

25.5%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.960.000,00Rp. 379.935.500,00

1.31%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.721.700,00Rp. 30.614.900,00

51.35%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 107.238.700,00Rp. 363.201.900,00

29.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.000.000,00Rp. 44.640.900,00

20.16%
Pemerintah Desa

ARUM ROHMAWATI

Kepala Desa


Tidak Berada di Kantor

EFENDI

Sekretaris Desa
Tidak Berada di Kantor

RINDHIK RIZKI ARROYAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Berada di Kantor

SUMIATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Berada di Kantor

PAMUNGKAS ANGGIT NUGROHO

Kasi Pelayanan
Tidak Berada di Kantor

DEDI SUPRIYADI

Kaur Keuangan
Tidak Berada di Kantor

ILHAM ALAMSACH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Berada di Kantor

TRI ISWANTORO

Kaur Perencanaan
Tidak Berada di Kantor

ARIF PRISWANTO

Kadus I
Tidak Berada di Kantor

JATMIKO

Kadus II
Tidak Berada di Kantor

ENDRO TYASMOKO

Kadus III
Tidak Berada di Kantor

PUTRA DWY ASMARA

Kadus IV
Tidak Berada di Kantor

JAKA RONALDO

Kadus V
Tidak Berada di Kantor

SUPRIYANTO

Kadus VI
Tidak Berada di Kantor