Desa Triwarno

Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Triwarno

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Triwarno, sampaikan kritik, saran demi pelayanan yang lebih baik dari kami.

Berita Desa

        Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini. Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022. "Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022). 

Lantas, apa saja larangan yang dimaksud?

         Larangan pencatatan nama Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof ('). Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

       Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Tata cara pencatatan nama Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Sumber : https://newssetup.kontan.co.id/news/aturan-terbaru-pencatatan-nama-dilarang-disingkat-di-dokumen-kependudukan.

Beri Komentar

Desa

598

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI598penduduk

607

PEREMPUAN

PEREMPUAN607penduduk

1.205

TOTAL

TOTAL1.205penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARUM ROHMAWATI

Posisi di Kantor

Sekretaris Desa

EFENDI

Posisi di Kantor

Kasi Pemerintahan

RINDHIK RIZKI ARROYAN

Posisi di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUMIATI

Posisi di Kantor

Kasi Pelayanan

PAMUNGKAS ANGGIT NUGROHO

Dinas Luar

Kaur Keuangan

DEDI SUPRIYADI

Dinas Luar

Kaur Tata Usaha dan Umum

ILHAM ALAMSACH

Posisi di Kantor

Kaur Perencanaan

TRI ISWANTORO

Posisi di Kantor

Kadus I

ARIF PRISWANTO

Posisi di Kantor

Kadus II

JATMIKO

Tidak Berada di Kantor

Kadus III

ENDRO TYASMOKO

Posisi di Kantor

Kadus IV

PUTRA DWY ASMARA

Tidak Berada di Kantor

Kadus V

JAKA RONALDO

Urusan Kemasyarakatan

Kadus VI

SUPRIYANTO

Tidak Berada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-03-2025 jam 05:09:05
Shakemap
8.1 LS ; 117.92 BT
Magnitude 4.8
Kedalaman 15 km
Pusat gempa berada di darat 70 km timur laut Sumbawa
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Sumbawa, II-III Sumbawa Barat, II-III Bima
Peta Jalan Desa
Website Instansi
 
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-03-2025 jam 05:09:05
Shakemap
8.1 LS ; 117.92 BT
Magnitude 4.8
Kedalaman 15 km
Pusat gempa berada di darat 70 km timur laut Sumbawa
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Sumbawa, II-III Sumbawa Barat, II-III Bima
Peta Jalan Desa
Website Instansi
 

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 143.808.695,00Rp. 1.320.872.400,00

10.89%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 161.525.033,00Rp. 1.450.199.739,00

11.14%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.327.339,00Rp. 129.327.339,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.060.000,00Rp. 3.627.000,00

111.94%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.000.000,00Rp. 106.000.000,00

22.64%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 716.381.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 31.159.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 97.700.148,00Rp. 408.955.400,00

23.89%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 54.000.000,00

33.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.547,00Rp. 750.000,00

6.47%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 106.166.533,00Rp. 632.528.339,00

16.78%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 379.935.500,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.721.700,00Rp. 30.614.900,00

51.35%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.636.800,00Rp. 363.201.900,00

10.91%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 43.919.100,00

0%
Pemerintah Desa

ARUM ROHMAWATI

Kepala Desa


Posisi di Kantor

EFENDI

Sekretaris Desa
Posisi di Kantor

RINDHIK RIZKI ARROYAN

Kasi Pemerintahan
Posisi di Kantor

SUMIATI

Kasi Kesejahteraan
Posisi di Kantor

PAMUNGKAS ANGGIT NUGROHO

Kasi Pelayanan
Dinas Luar

DEDI SUPRIYADI

Kaur Keuangan
Dinas Luar

ILHAM ALAMSACH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Posisi di Kantor

TRI ISWANTORO

Kaur Perencanaan
Posisi di Kantor

ARIF PRISWANTO

Kadus I
Posisi di Kantor

JATMIKO

Kadus II
Tidak Berada di Kantor

ENDRO TYASMOKO

Kadus III
Posisi di Kantor

PUTRA DWY ASMARA

Kadus IV
Tidak Berada di Kantor

JAKA RONALDO

Kadus V
Urusan Kemasyarakatan

SUPRIYANTO

Kadus VI
Tidak Berada di Kantor