TRIWARNO, BANYUURIP – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Triwarno, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo resmi memasuki babak akhir. Pada hari Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Aula Balai Desa Triwarno, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD telah sukses menggelar Musyawarah Perwakilan Desa guna menetapkan calon terpilih dan jajaran Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD untuk periode masa bakti 2026–2034.
Pelaksanaan musyawarah berjalan dengan tertib, aman, dan demokratis. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran panitia, perwakilan warga, serta tokoh masyarakat selaku perwakilan peserta musyawarah. Dari hasil mufakat bersama, berikut adalah daftar nama calon anggota BPD terpilih serta calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Triwarno periode 2026–2034 :
A. Keterwakilan Wilayah (Calon Terpilih)
1. Muhlisin
2. Pugiritanto
3. Sudibyo
4. Sopyan
B. Keterwakilan Wilayah (Calon Pengganti Antar Waktu)
1. Annas Akbar Wahyono
2. Dedi Mulyadi
3. Barkah
C. Keterwakilan Perempuan
Calon Terpilih yaitu Yuliyatiningsih dan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW): Rita
Widayanti.
Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Efendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga dan perwakilan musyawarah yang telah mengawal proses transisi demokrasi ini dengan sangat baik. Selanjutnya, hasil ketetapan berita acara ini akan diajukan ke tingkat Kecamatan Banyuurip untuk diteruskan kepada Bupati Purworejo guna proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan resmi.
Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat menaruh harapan besar agar anggota BPD yang baru dapat membawa aspirasi masyarakat dengan baik dan bersinergi dalam membangun Desa Triwarno yang lebih maju, transparan, dan sejahtera selama delapan tahun ke depan