1. Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan / atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
2. Surat Menteri ESDM Republik Indonesia ke PT PLN (Persero) No.: T36/TL.03/MEM.L/2022 tanggal 26 Januari 2022 Perihal Pemadanan Data ID Pelanggan Dengan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT PLN (Persero) akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data NIK sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
2. Pelaksanaan Pendataan tersebut dilaksanakan oleh Petugas PLN/Mitra yang dilengkapi dengan Surat Tugas.
3. Mohon dukungan dan kerjasama Bapak/lbu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Triwarno.